Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ] |
k clean up, replaced: nasehat → nasihat, removed stub tag using AWB |
||
Baris 61:
diubah menjadi
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi
* BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Baris 181:
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
diubah menjadi
ATURAN TAMBAHAN
Baris 199:
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}
[[Kategori:UUD 1945]]
|