Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
HsfBot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: nasehat → nasihat, removed stub tag using AWB
Baris 61:
diubah menjadi
 
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehatnasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
 
* BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Baris 181:
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
 
diubah menjadi
 
ATURAN TAMBAHAN
Baris 199:
 
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:UUD 1945]]