Pollycarpus Budihari Priyanto: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 14:
Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tuntutan JPU. Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode `aposteriori`, yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya. Ada bukti-bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.[http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=1066]
Pada tanggal 25 Januari
==Pranala luar==
|