Partai politik di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: Dekrit → Dekret using AWB
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 5:
 
== Sejarah ==
=== Masa penjajahan Belanda ===
Masa ini disebut sebagai periode pertama lahirnya partai politik di Indoneisa (waktu itu Hindia Belanda). Partai Politik yang paling pertama dibentuk di Indonesia adalah ''De Indische Partij'' pada 25 Desemper 1912 oleh Douwes Dekker, Ki Hadjar Dewantara, dan Tjipto Mangunkoesoemo.<ref>[http://teoripolitik.com/sejarah-partai-politik-di-indonesia/ Sejarah Partai Politik Di Indonesia]</ref> Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang berasaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka.
 
Baris 14:
Pada tahun 1939 di [[Hindia Belanda]] telah terdapat beberapa fraksi dalam ''volksraad'' yaitu Fraksi Nasional, Perhimpunan Pegawai ''Bestuur'' Bumi-Putera, dan ''Indonesische Nationale Groep''. Sedangkan di luar ''volksraad'' ada usaha untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai Politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan nasional yang disebut Komite Rakyat Indonesia (K.R.I). Di dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Majelisul Islami A'laa Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia (MRI). Fraksi-fraksi tersebut di atas adalah merupakan partai politik - partai politik yang pertama kali terbentuk di [[Indonesia]].
 
=== Masa pendudukan Jepang ===
Pada masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai ''Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia'' ([[Partai Masyumi]]), yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.
 
=== Masa pasca proklamasi kemerdekaan ===
Beberapa bulan setelah proklamasi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Melalui Maklumat X yang diumumkan oleh Bung Hatta pada 3 November 1945 menjadi tonggak awal tumbuhnya partai politik pasca kemerdekaan.
 
Baris 34:
Pada 2012, [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR-RI) melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.<ref name=revisi />
 
== Peraturan ==
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa kemerdekaan adalah:
# Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta (1945)
Baris 46:
# Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
 
== Daftar ==
{{main|Daftar partai politik di Indonesia}}