Badan usaha: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Clean up, replaced: resiko → risiko using AWB |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 4:
=== Koperasi ===
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
=== BUMN ===
[[Badan Usaha Milik Negara]] (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh [[Pemerintah]]. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Baris 66 ⟶ 64:
===== Persekutuan komanditer =====
Persekutuan Komanditer (''commanditaire vennootschap'' atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Baris 73 ⟶ 70:
===== Perseroan terbatas =====
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
==== Yayasan ====
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
|