Gelar vokasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
== Gelar vokasi di Indonesia ==
Gelar Ahli Pratama (A.P.), Ahli Muda (A.Ma.), dan Ahli Madya (A.Md.) diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan gelar Sarjana Sains Terapan (S.Tr.) diatur oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan.
 
[[Ahli Pratama]] (A.P.) untuk lulusan Diploma Satu (D-I), antara lain:
Baris 149:
 
[[Sarjana Terapan]]
Lulusan D-IV setara dengan S-1 dan layak untuk menyandang gelar Sarjana dengan gelar S.Tr diikuti inisial bidangnya.
 
Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial (S.Tr.Sos)
Sarjana Terapan Keperawatan (S.Tr.Kep)
Sarjana Terapan Teknik (S.Tr.T)
 
Sarjana Tetapan Matematika dan Ilmu Alam (S.Tr.Si)
Sarjana Terapan Kebidanan (S.Tr.Bid)