Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh Hddty. dan 61.94.226.231) dan mengembalikan revisi 11587602 oleh Bonaditya
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: teoritis → teoretis, removed stub tag using AWB
Baris 53:
Lembaran awal sejarah praktik pengujian [[Undang-undang]] (''judicial review'') bermula di [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung (MA)]] (''Supreme Court'') [[Amerika Serikat]] saat dipimpin [[William Paterson]] dalam kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun [[1796]]. Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian UU Pajak atas Gerbong Kertera Api [[1794]] yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa UU a quo tidak bertentangan dengan konstitusi atau tindakan kongres dipandang konstitusional. Dalam kasus ini, MA menguji UU a quo, namun tidak membatalkan UU tersebut. Selanjutnya pada saat MA di pimpin [[John Marshall]] dalam kasus Marbury lawan Madison tahun [[1803]]. Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan ''judicial review'' kepada [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]], tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, [[John Marshall]] menganggap [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]] berwenang untuk menyatakan suatu [[Undang-undang]] bertentangan dengan konstitusi.
 
Adapun secara teoritisteoretis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun [[1919]] oleh pakar hukum asal [[Austria]], [[Hans Kelsen]] ([[1881]]-[[1973]]). [[Hans Kelsel]] menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).
 
=== Masa Penyusunan UUD 1945 ===
Baris 154:
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Topik Indonesia}}
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia| ]]