Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh Hddty. dan 61.94.226.231) dan mengembalikan revisi 11587602 oleh Bonaditya |
k Clean up, replaced: teoritis → teoretis, removed stub tag using AWB |
||
Baris 53:
Lembaran awal sejarah praktik pengujian [[Undang-undang]] (''judicial review'') bermula di [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung (MA)]] (''Supreme Court'') [[Amerika Serikat]] saat dipimpin [[William Paterson]] dalam kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun [[1796]]. Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian UU Pajak atas Gerbong Kertera Api [[1794]] yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa UU a quo tidak bertentangan dengan konstitusi atau tindakan kongres dipandang konstitusional. Dalam kasus ini, MA menguji UU a quo, namun tidak membatalkan UU tersebut. Selanjutnya pada saat MA di pimpin [[John Marshall]] dalam kasus Marbury lawan Madison tahun [[1803]]. Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan ''judicial review'' kepada [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]], tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, [[John Marshall]] menganggap [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]] berwenang untuk menyatakan suatu [[Undang-undang]] bertentangan dengan konstitusi.
Adapun secara
=== Masa Penyusunan UUD 1945 ===
Baris 154:
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Topik Indonesia}}
[[Kategori:Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia| ]]
|