Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Clean up, replaced: Sistim → Sistem using AWB |
|||
Baris 187:
'''Paspor Republik Indonesia''' adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Penerbitan Paspor RI dapat dilakukan Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan mengabaikan domisili pemohon, yang artinya WNI dengan alamat daerah tertentu dapat mengajukan Paspor di Kantor Imigrasi manapun di seluruh Indonesia, Hal ini dikarenakan Sistem Penerbitan paspor Milik Direktorat Jenderal Imigrasi telah terintegrasi menggunakan
== Visa ==
|