Ekskomunikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: dekrit → dekret (2) using AWB
Baris 1:
Dalam agama [[Kristen]], '''ekskomunikasi''' (pengucilan) adalah hukuman yang dijatuhkan oleh [[Gereja]] kepada umatnya yang dianggap melakukan pelanggaran berat. Anggota yang dikenai ''ekskomunikasi'' dilarang mengikuti [[misa|perjamuan kudus]] dan (''komuni'') sampai ia bersedia menunjukkan penyesalan dengan cara bertobat.
 
 
== Gereja Katolik ==
Baris 13 ⟶ 12:
=== Gereja Katolik Roma ===
Sesuai [[Kitab Hukum Kanonik]] (KHK) #1314, sangsi ekskomunikasi dikenakan melalui salah satu dari kedua cara berikut:<ref name="khk">{{cite book|title=Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) - Edisi Resmi Bahasa Indonesia|year=1983|edition=2006|publisher=Konferensi Waligereja Indonesia|author=Yohanes Paulus II Uskup}}</ref>
* Masih harus diputuskan (''ferendae sententiae'')<br/>Orang yang melakukan pelanggaran terkena sangsi hanya setelah dijatuhkan dengan suatu [[dekritdekret]] oleh [[otoritas]] [[Gereja]] ([[uskup]], [[patriark]], atau [[paus]]).
* Terkena secara langsung atau otomatis (''[[latae sententiae]]'')<br/>Orang yang melakukan pelanggaran terkena sangsi secara otomatis setelah melakukan pelanggaran. Contohnya adalah [[aborsi]] langsung yang dikehendaki baik sebagai tujuan maupun sarana, pelaku dan semua pihak yang terlibat terkena sangsi ekskomunikasi secara otomatis.<ref name="kgk2272">{{cite web |url=http://imankatolik.or.id/katekismus.php?q=2272 |title=Katekismus Gereja Katolik #2272 |publisher=Iman Katolik}}</ref><ref name="kompendium">{{cite web |url=http://www.vatican.va/archive/compendium_ccc/documents/archive_compendium-ccc_id.pdf |title=Kompendium Katekismus Gereja Katolik |publisher=Konferensi Waligereja Indonesia dan Penerbit Kanisius |author=Benedictus PP XVI |year=2005 |edition=2013 |isbn=978-979-21-2184-1}}</ref>
 
Beberapa hal, selain aborsi, yang terkena sangsi ekskomunikasi otomatis misalnya:<ref name="khk"/>
* Membuang [[Hosti]] Kudus, membawa atau menyimpannya dengan maksud [[sakrilegi]] (KHK #1367)
* Kekerasan fisik terhadap paus (KHK #1370)
* [[Pastor|Imam]] yang memberikan [[absolusi]] terhadap rekan berdosa --kecualiberdosa—kecuali dalam bahaya maut (KHK #1378)
* Uskup yang tanpa mandat kepausan men[[tahbis]]kan seseorang menjadi uskup --sangsiuskup—sangsi juga dikenakan kepada yang ditahbiskan (KHK #1382)
* Bapa pengakuan (imam yang bertindak sebagai pelayan [[Sakramen Rekonsiliasi]]) yang secara langsung melanggar rahasia sakramental (KHK #1388)
 
Baris 26 ⟶ 25:
 
=== Gereja Katolik Timur ===
Dalam Gereja Katolik Ritus Timur, ekskomunikasi dikenakan melalui suatu [[dekritdekret]] atau keputusan; tidak ada sangsi ekskomunikasi otomatis (''latae sententiae''). Namun menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Timur (Codex Canonum Ecclesiarum Orientalum) #1431 dan #1434, ada klasifikasi atas ekskomunikasi yang dikenakan:<ref name="cceo">{{cite web |url=http://w2.vatican.va/content/john-paul-ii/la/apost_constitutions/documents/hf_jp-ii_apc_19901018_codex-can-eccl-orient-3.html |title=Codex Canonum Ecclesiarum Orientalum |publisher=Holy See |year=1990 |author=Ioannes Paulus PP II}}</ref>
* Ekskomunikasi minor<br/>Seseorang yang terkena ekskomunikasi minor tidak dapat menerima Hosti Kudus, dapat juga tidak diikutsertakan dalam [[Liturgi Suci]]; dilarang masuk ke dalam [[gereja (gedung)]] jika ibadah suci sedang diselenggarakan. Jika diperlukan, diberlakukan jangka waktu penerapannya.
* Ekskomunikasi mayor<br/>Seseorang yang terkena ekskomunikasi mayor dilarang menerima ataupun melayankan semua sakramen, [[sakramentali]], [[horarium|doa ofisi]], dan segala bentuk pelayanan gerejani; dilarang berpartisipasi dalam Liturgi Suci maupun ibadah suci. Bahkan semua fasilitas dan hak istimewanya dicabut, tidak dapat menerima uang pensiun atau pembayaran terkait jabatannya, dan juga kehilangan hak untuk memilih ataupun dipilih.