SPIPISE: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: piranti → peranti, added orphan tag using AWB
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
'''Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)''' adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM, dan PDKPM. <ref>Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14/2009</ref>
 
'''Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)''' adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM, dan PDKPM. <ref>Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14/2009</ref>
[[Berkas:Spipise.png|jmpl|Contoh Mekanisme Spipise]]
== Dasar Pelaksanaan ==
Implementasi [[Sistem]] Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara [[elektronik]] (SPIPISE) diatur di dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang [[Penanaman modal]] serta Peraturan Kepala [[BKPM]] nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara [[Elektronik]].
SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem [[elektronik]] pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara [[BKPM]] dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. <ref>http:// magelang2.magelangkab.go.id</ref>
 
== Portal SPIPISE ==
merupakan gerbang informasi dan layanan perizinan serta non perizinan penanaman modal Indonesia yang berbentuk [[pirantiperanti lunak]]. Karena berbasis situs (website) sehingga mudah diakses oleh siapa saja, tidak seluruh informasi yang disajikannya terbuka bebas. Ini untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi perusahaan, sehingga kepada masyarakat (terutama investor) yang ingin memanfaatkan SPIPISE lebih jauh akan diberi hak akses sesuai tingkat kebutuhannya. <ref>http://www. forum-penanaman-modal.blogspot.com/2010/02/cara-mengajukan-hak-akses.html</ref>
 
== Cara Mengajukan hak akses ==
Baris 17 ⟶ 19:
 
Penanam modal wajib mengganti kode akses dalam waktu 1 (satu) hari setelah hak akses diberikan. Ini agar kode akses yang dimilikinya tidak diketahui pihak lain yang tidak berkepentingan. Jika dalam waktu sehari penanam modal tidak mengganti kode aksesnya, SPIPISE akan menghapus hak akses tersebut secara otomatis.
Jika ingin mengalihkan hak akses ke instansi [[penanaman modal]] daerah lainnya, investor dapat mengajukan perubahan secara langsung ke instansi yang menerbitkan hak akses tersebut. <ref>http://www.spipisesejateng.wordpres.com/2010/10/14/cara-mengajukan-hak-akses/#more58</ref>
 
== Menu ==
Baris 46 ⟶ 48:
# Pelaporan perkembangan penanaman modal dan perangkat analisis pengambilan keputusan yang terkait dengan penanaman modal;
# Pengelolaan pengetahuan sebagai pendukung analisis dalam pengambilan putusan pengembangan kebijakan penanaman modal;
# Penyediaan panduan penggunaan SPIPISE. <ref>(www.sumbarprov.go.id/detail.php?id=923)</ref>
 
== MAKSUD DAN TUJUAN ==