Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
merapikan numbering
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Pajak Pertambahan Nilai''' (PPN) adalah [[pajak]] yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari [[produsen]] ke [[konsumen]]. Dalam [[bahasa Inggris]], PPN disebut ''Value Added Tax'' (VAT) atau ''Goods and Services Tax'' (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
 
Baris 39 ⟶ 38:
# [[telur]], yaitu telur yang tidak diolah,termasuk telur yang dibersihkan,diasinkan, atau dikemas
# [[susu]], yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
# [[buah-buahan]], yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
# [[sayur-sayuran]], yaitu [[sayuran]] segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
 
* [[makanan]] dan [[minuman]] yang disajikan di [[hotel]],[[restoran]], [[rumah makan]], [[warung]], dan sejenisnya,meliputi [[makanan]] dan [[minuman]] baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk [[makanan]] dan [[minuman]] yang diserahkan oleh usaha [[jasa boga]] atau [[katering]].