Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: nomer → nomor (2) using AWB
Baris 4:
== Tujuan ==
 
== Undang-Undang ini bertujuan untuk:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 3 UU nomernomor 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] diakses 28 Juli 2009.</ref> ==
# menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
# mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
Baris 14:
 
== Pengecualian ==
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 17 UU nomernomor 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] diakses 28 Juli 2009.</ref>
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Baris 36:
 
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2008}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
 
 
{{indo-stub}}