Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 116:
'''Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ('''disingkat '''Kemenkumham RI) '''adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[hukum]] dan [[hak asasi manusia]]. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri
== Sejarah ==
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]] dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah [[Supomo|Soepomo]].<ref name="sejarah">[http://ppid.kemenkumham.go.id/index.php/badan-publik PPID Kementerian Hukum dan Ham: Sejarah]</ref> Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.<ref name="sejarah singkat">[http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/102/jbptunikompp-gdl-s1-2007-mukhammads-5080-bab-ii.doc Sejarah Singkat Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia]</ref>
Baris 129:
Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa [[Kejaksaan Republik Indonesia|kejaksaan]] menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.<ref>[http://persatuan-jaksa-indonesia.org/ Persatuan Jaksa Indonesia]</ref>
Pengalihan [[Peradilan Umum]] dan [[Peradilan Tata Usaha Negara]] dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] berawal dari Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 [[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]] mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]]
Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.<ref name="sejarah singkat"/>
Baris 179:
{{Kementerian Indonesia}}
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
|