Bantuan Likuiditas Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SEJARAH KASUS BLBI
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
'''Bantuan Likuiditas Bank Indonesia''' ('''BLBI''') adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan [[Bank Indonesia]] kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya [[Krisis finansial Asia|krisis moneter 1998]] di [[Indonesia]]. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan [[IMF]] dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
 
Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.
 
Penerima dana BLBI antara lain [[Agus Anwar]] (Bank Pelita), [[Samadikun Hartono]] (Bank Modern), [[Kaharuddin Ongko]] (Bank Umum Nasional), [[Ulung Bursa]] (Bank Lautan Berlian), [[Atang Latief]] (Bank Indonesia Raya), [[Lidia Muchtar]] dan [[Omar Putihrai]] (Bank Tamara), [[Adisaputra Januardy]] dan [[James Januardy]] (Bank Namura Yasonta), [[Marimutu Sinivasan]] (Bank Putera Multikarsa), [[Santosa Sumali]] (Bank Metropolitan dan Bank Bahari), [[Fadel Muhammad]] (Bank Intan), [[Baringin MH Panggabean]] dan [[Joseph Januardy]] (Bank Namura Internusa), [[Trijono Gondokusumo]] (bank Putera Surya Perkasa), [[Hengky Wijaya]] dan [[Tony Tanjung]] (Bank Tata), [[I Gde Dermawan]] dan [[Made Sudiarta]] (Bank Aken), [[Tarunojo Nusa]] dan [[David Nusa Wijaya]] (Bank Umum Servitia).
 
== Kasus Korupsi BLBI dan penanganannya ==
Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain [[Paul Sutopo Tjokronegoro]], [[Hendro Budiyanto]], dan [[Heru Supratomo]].
 
Baris 19:
{{stub}}
 
[[categoryKategori:Ekonomi Indonesia]]