Pencarian dan penyelamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adilancek (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
[[Berkas:BALSA PESCANTE.JPG|250px|jmpl]]
[[Berkas:Life raft.jpg|250px|jmpl|Pelatihan SAR]]
 
'''Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)''', sebelumnya bernama '''Pencarian dan penyelamatan''' ([[bahasa Inggris]]: '''''search and rescue'''''; '''SAR'''), adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah-musibah seperti [[pelayaran]], [[penerbangan]], dan [[bencana]]. Istilah SAR telah digunakan secara internasional tak heran jika sudah sangat mendunia sehingga menjadi tidak asing bagi orang di belahan dunia manapun tidak terkecuali di [[Indonesia]].
 
Operasi SAR dilaksanakan tidak hanya pada daerah dengan medan berat seperti di laut, hutan, gurun pasir, tapi juga dilaksanakan di daerah perkotaan. Operasi SAR seharusnya dilakuan oleh personal yang memiliki ketrampilan dan teknik untuk tidak membahayakan tim penolongnya sendiri maupun korbannya.
Baris 10 ⟶ 11:
 
Di bidang pelayaran dan penerbangan, segala aspek yang melingkupinya termasuk masalah keselamatan dan keadaan bahaya, telah diatur oleh badan internasional [[IMO]] dan [[ICAO]] melalui konvensi internasional. Sebagai pedoman pelaksanaan operasi SAR, diterbitkan [[IAMSAR Manual]] yang merupakan pedoman bagi negara anggotanya dalam pelaksaan operasi SAR untuk pelayaran dan penerbangan. Untuk menyeragamkan tindakan agar dicapai suatu hasil yang maksimal maka digunakan suatu Sistem SAR ''([[SAR Sistem]])'' yang perlu dipahami bagi semua pihak terlibat.
Dalam pelaksanaan operasi SAR melibatkan banyak pihak baik dari militer, kepolisian, aparat pemerintah, organisasi masyrakat dan lain-lainnya. Demikian juga sesuai dengan ketentuan IMO dan ICAO setiap negara wajib melaksanakan operasi SAR. Instansi yang bertanggung jawab di bidang SAR berbeda-beda untuk setiap negara sesuai dengan ketentuan berlaku di masing-masing negara, di Indonesia tugas tersebut diemban oleh [['''Badan SAR Nasional]] Pencarian dan Pertolongan (BASARNASBNPP)'''.
 
 
==Organisasi SAR==
[[Berkas:Seabravery NO.1 rescue vessel 01-Sep-2005.jpg|thumb|250px|Sekoci penyelamat lifeboat]]
[[Berkas:Arca 2 p1.JPG|thumb|250px|Sebuah sekoci penyelamat]]
 
===Pengertian===
SAR merupakan singkatan dari Search And Rescue yang mempunyai arti usaha untuk melakukan percarian, pertolongan dan penyelamatan terhadap keadaan darurat yang dialami baik manusia maupun harta benda yang berharga lainnya.
 
===Hakikat===
SAR merupakan kegiatan kemanusiaan yang dilakukan secara suka rela dan tanpa pamrih dan merupakan kewajiban moril bagi setiap individu yang terlatih untuk melakukan pertolongan terhadap korban musibah secara cepat, tepat dan efisien dengan memanfaatkan sumber daya/potensi yang ada, baik sarana dan prasarana maupun manusia yang ada.
 
===Perkembangan Organisasi===
Semenjak terbentuknya pada Tgl. 28 februari 1972 dan dalam perkembangannya, organisasi SAR telah mengalami beberapa kali perubahan yang di lakukan oleh pemerintah untuk lebih mengoptimalkan organisasi SAR. Adapun perubahan – perubahan yang pernah dilakukan adalah;
Baris 25 ⟶ 30:
*Keppres No. 28 Thn. 1979 . di jelaskan bahwa BASARI termasuk anggota BAKORNAS PBA (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam).
*Keppres No. 47 Thn 1979. PUSARNAS diganti menjadi BASARNAS (Badan SAR Nasional). Perubahan PUSARNAS menjadi BASARNAS di sertai pula dengan perubahan eselon dari eselon II menjadi eselon I atau setingkat Direktorat Jenderal. Dan untuk kelancaran tugas – tugas di lapangan, Menteri perhubungan telah mengeluarkan instruksi bahwa Kepala BASARNAS ditunjuk sebagai kuasa ketua BASARI untuk tugas – tugas di lapangan.
*Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) pada tanggal 6 September 2016. BNPP adalah nama baru yang sebelumnya Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas)
 
==Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)==
==BASARNAS==
BASARNASBadan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) mempunyai tugas pokok untuk membina dan mengkoordinasikan semua usaha dan kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelamatan sesuai dengan peraturan SAR nasional dan Internasional terhadap manusia ataupun benda berharga lainnya.
;Kantor Koordinasi rescue (KKR)
Mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna mengkoordinir semua unsur dan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah tanggung jawabnya.
Baris 55 ⟶ 60:
*Mengadakan debriefing terhadap unsur-unsur SAR yang akan dilibatkan.
*Mengevaluasi setiap perkembangan (berdasarkan data-data yang di terima).
*Melaporkan kegiatan secara teratur ke BASARNASBadan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)/KKR.
*Mengatur dropping perbekalan.
*Mengadakan koordinasi dengan KKR tetangga bila areal pencarian tidak terbatas pada satu wilayah SAR saja.
Baris 127 ⟶ 132:
**Operasi Pertolongan/Penyelamatan tanpa operasi pencarian.
**Operasi Pencarian yang dilanjutkan Operasi Pertolongan.
 
==Pergantian Nama SAR menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)==
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) pada tanggal 6 September 2016. BNPP adalah nama baru yang sebelumnya Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas).
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.basarnas.go.id/ Badan SAR Nasional]
* {{en}} [http://www.nasar.org/nasar/ Asosiasi Nasional SAR]
* {{id}} [http://metrobatam.com/nama-basarnas-diganti-jadi-badan-nasional-pencarian-dan-pertolongan-ini-alasannya/ pergantian nama Basarnas]
 
[[Kategori:Penyelamatan]]