Deputi Penguatan Inovasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi | kementerian/lembaga = Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Ting...'
 
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 49:
'''Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi''' adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia]].<ref name="Perpres13/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/buka_puu.php?id_puu=174378&file=Perpres%20Nomor%20%2013%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]</ref>
 
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;