Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fandifnd (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi''' (disingkat '''DPRD provinsi''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi. Di [[Aceh|Provinsi Aceh]] DPRD provinsi disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)]] yang diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]].
 
== Wewenang dan Tugas ==
DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:
# membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
Baris 15:
# melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
== Keanggotaan ==
Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
 
Jumlah anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]] diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]] yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.<ref name="UU29/2007">[http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_29_2007.pdf Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007]</ref>
 
== Hak DPRD Provinsi ==
Hak DPRD provinsi adalah:
# Hak interpelasi yaitu hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
# Hak angket yaitu hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
# Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
 
== Hak dan Kewajiban Anggota ==
=== Hak Anggota ===
Anggota DPRD provinsi berhak:
# mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi;
Baris 39:
# keuangan dan administratif.
 
=== Kewajiban Anggota ===
Anggota DPRD provinsi berkewajiban:
# memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
Baris 53:
# memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
 
== Fraksi ==
Fraksi adalah wadah berhimpun anggota DPRD provinsi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi. Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu fraksi. Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.
 
== Alat Kelengkapan ==
Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:
# pimpinan;
Baris 66:
# alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
 
=== Pimpinan ===
Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:
# 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang;
Baris 74:
Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi. Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi.
 
=== Komisi ===
Komisi di DPRD provinsi dibentuk dengan ketentuan:
# DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi;
# DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.
 
== Daftar DPRD Provinsi ==
{| class="wikitable"
|-
Baris 255:
|}
 
== Anggota DPRD Provinsi berdasarkan Partai Politik ==
=== Periode 2014 - 2019 ===
<onlyinclude>
{{col-begin}}
Baris 352:
</onlyinclude>
 
== Lihat Pula ==
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]