Dewan Pers: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k struktur organisasi |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 39:
}}
'''Dewan Pers''' adalah sebuah [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi
== Sejarah ==
Baris 46:
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1966 melalui Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Fungsi dari Dewan Pers saat itu adalah sebagai pendamping Pemerintah serta bersama-sama membina perkembangan juga pertumbuhan pers di tingkat nasional. Saat itu, [[Menteri Penerangan]] secara [[ex-officio]] menjabat sebagai Ketua Dewan Pers.
=== [[Orde Baru]] ===
Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 : {{cquote2|''Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain''}}
=== [[Reformasi]] ===
Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan : {{cquote2|''Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen''}} Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah. Dihapuskannya [[Departemen Penerangan]] pada masa Presiden [[Abdurrahman Wahid]]
== Fungsi Dewan Pers ==
Baris 133:
| 2 || Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA || 2003 || 2010
|-
| 3 || [[Bagir Manan
|-
|4
Baris 141:
|}
== Catatan Kaki ==
<references/>
|