Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menghapus Kategori:DPRD; menambahkan Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggunakan HotCat
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota''' (disingkat '''DPRD kabupaten/kota''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di [[Aceh|Provinsi Aceh]] DPRD kabupaten/kota disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK)]] yang diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]].
 
== Wewenang dan Tugas ==
DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
# membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
Baris 15:
# melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
== Keanggotaan ==
Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.
 
Baris 21:
Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] dan 2 [[dua]] orang wakil [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang. [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Wakil [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
 
== Hak DPRD Kabupaten/Kota ==
Hak DPRD kabupaten/kota adalah:
# Hak interpelasi yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
# Hak angket yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
# Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
 
== Lihat Pula ==
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]