Nahdlatul Wathan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Legalitas Organisasi: clean up, replaced: Akte → Akta (3) using AWB
k →‎Legalitas Organisasi: clean up, replaced: akte → akta (3) using AWB
Baris 57:
Sebagai
sebuah organisasi formal, eksistensi Nahdlatul Wathan mendapatkan
legalitas yuridis formal berdasarkan akteakta Nomor 48 tahun 1957 yang
dibuat dan disahkan oleh Notaris Pembantu Hendrix Alexander Malada di
Mataram. Akta ini bersifat sementara, karena wilyah yurisdiksinya hanya
Baris 64:
 
Untuk
itu, dibuat akteakta nomor 50, tanggal 25 Juli 1960, di hadapan Notaris Sie
Ik Tiong di Jakarta. Kemudian pengakuan dan penetapan juga diberikan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/105/5 tanggal 17
Baris 71:
 
Dengan
legalitas akteakta kedua ini, maka organisasi Nahdlatul Wathan mempunyai
kekuatan hukum tetap untuk mengembangkan organisasinya ke seluruh
wilayah negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke, sehingga