Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 112.215.174.179) dan mengembalikan revisi 11836552 oleh Lukman Tomayahu
Baris 140:
Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden.
 
Pada tanggal [[8 Februari]] [[2012]], [[Hatta Ali]] terpilih menjadi Ketua MA, ntikanmenggantikan [[Harifin A. Tumpa]], dengan mendapatkan suara mayoritas yaitu 28 suara dari 54 hakim agung. Urutan kedua, Ahmad Kamil 15 suara, Abdul Kadir Mappong 5 suara dan M Saleh 3 suara dan Paulus Effendi Lotulung 1 suara dan suara tidak sah 3 orang <ref>[http://www.detiknews.com/read/2012/02/08/102534/1837024/10/hatta-ali-terpilih-jadi-ketua-ma?nd992203605 Artikel:"Hatta Ali Terpilih Jadi Ketua MA " di detik.com]</ref>.
 
=== Hakim Anggota ===