Pemilihan umum Presiden Indonesia 2009: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Survei: minor cosmetic change
Baris 99:
 
=== Sengketa ===
Pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2009 yang telah ditetapkan KPU ke [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusikonstitusi (MK)]], masing-masing dengan perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009. Isi keberatan yang diajukan kedua pasangan antara lain sebagai berikut:<ref>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_Risalah%20Perkara%20108,%20109%20PHPU.B.VII.2009,%2012%20AGUSTUS%20%20%202009.pdf Risalah sidang perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009]</ref>
* Kekacauan masalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
* ''Regrouping'' dan/atau pengurangan jumlah TPS