Pollycarpus Budihari Priyanto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Harliwan (bicara | kontrib)
tokoh dinyatakan tidak bersalah
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
Baris 1:
'''Pollycarpus Budihari Priyanto''' ({{lahirmati|[[Kota Surakarta|Surakarta]], [[Jawa Tengah]]|26|1|1961}}) adalah salah seorang anggota [[pilot]] senior maskapai penerbangan [[Garuda Indonesia]] yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis [[HAM]], [[Munir]].
 
Ia ditetapkan sebagai [[tersangka]] sejak Sabtu, [[19 Maret]] [[2005]] pukul 04.00 WIB. Hari Senin pekan sebelumnya, statusnya masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh lima tim penyidik [[Polri]].
 
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara peracunan. Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. [[Polisi]] menduga bahwa ia bukanlah [[tersangka]] utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator. Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, namun Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.
Baris 8:
 
== Putusan Mahkamah Agung ==
[[4 Oktober]] [[2006]], [[Mahkamah Agung]] menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.
 
Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar. Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (''[[dissenting opinion]]'') dalam putusan kasasi itu.
 
Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tuntutan JPU. Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode `aposteriori`, yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya. Ada bukti-bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.[http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=1066]
Baris 27:
 
{{DEFAULTSORT:Priyanto, Pollycarpus Budihari}}
 
[[Kategori:Pilot Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Surakarta]]