110.443
suntingan
(masa jabatan kepala desa) |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k (cosmetic changes) |
||
Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]], dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota [[Dewan perwakilan rakyat daerah|DPRD]], terlibat dalam kampanye [[Pemilihan Umum di Indonesia|Pemilihan Umum]], [[Pemilihan Presiden di Indonesia|Pemilihan Presiden]], dan [[Pemilihan Kepala Daerah]].
Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] kepada [[bupati]]/[[Wali kota]] melalui [[camat]], berdasarkan keputusan musyawarah [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]].
Istilah ''[[lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan kepala desa. Di [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah [[desa]] dikenal dengan istilah ''lurah''. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[kelurahan]] dipimpin oleh [[lurah]], sedang [[desa]] dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah [[lurah]] juga seorang [[pegawai negeri sipil]] yang bertanggung jawab kepada [[camat]]; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar [[desa]]) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
|