Waktu haram puasa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
reviewed
Tag: Suntingan aplikasi seluler
Baris 10:
Selain hari-hari tersebut, ada pula waktu dimana umat [[Islam]] dianjurkan untuk tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau teman yang sedang mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai jika seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) ditinggalkan.
 
1. Hari Raya Idul FithriFitri<br>
Tanggal 1 Syawal telah ditetapkan sebagai hari raya umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.<ref>نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه "Rasulullah {{saw}} melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha." (HR Muttafaq ‘alaihi).</ref>
 
Baris 29:
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, rasulullah {{saw}} menyarankan untuk berpuasa seperti puasa [[Nabi]] [[Daud]] as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
 
7. Wanita haidhhaid atau nifas<br>
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban mengganti di hari lainnya.