Undang-Undang Sultan Adam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-kadaluwarsa +kedaluwarsa) |
||
Baris 76:
=== Hukum Tanah ===
Pasal-pasal dalam bagian ini adalah : setiap transaksi tanah diharuskan untuk didaftar atau setidak-tidaknya diketahui oleh hakim dan ada suatu tanda pendaftaran tertulis yang dibuat oleh [[hakim]]. Setiap orang menjual [[sawah]] [[kebun]] sudah lebih dari [[20]] [[tahun]], kemudian terjadi gugatan dengan alasan seperti bahwa sawah itu harta [[warisan]] yang belum dibagi, gugatan itu tidak berlaku. Disini digariskan adanya tenggang waktu [[
=== Ketentuan Peralihan ===
|