Undang-Undang Sultan Adam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-kadaluwarsa +kedaluwarsa)
Baris 76:
 
=== Hukum Tanah ===
Pasal-pasal dalam bagian ini adalah : setiap transaksi tanah diharuskan untuk didaftar atau setidak-tidaknya diketahui oleh hakim dan ada suatu tanda pendaftaran tertulis yang dibuat oleh [[hakim]]. Setiap orang menjual [[sawah]] [[kebun]] sudah lebih dari [[20]] [[tahun]], kemudian terjadi gugatan dengan alasan seperti bahwa sawah itu harta [[warisan]] yang belum dibagi, gugatan itu tidak berlaku. Disini digariskan adanya tenggang waktu [[kadaluwarsakedaluwarsa]] dalam berbagai transaksi tanah yaitu selama [[20]] tahun, baik pemilik asal maupun pihak ketiga tidak dapat menuntut kembali tanah yang dijualnya. Tidak ada larangan bagi setiap golongan untuk menggarap tanah. Disini tidak dikenal semacam hak [[ulayat]] menurut ciri-ciri umum. Tanah bekas ladang yang ditinggalkan orang kira-kira dua musim atau lebih akan kembali jadi padang tidak ada pemiliknya, kalau di tanah tersebut tidak ada tanda-tanda hak milik berupa tanaman atau ''galangan''. Biasanya tanah yang berasal dari ''tanah wawaran''.
 
=== Ketentuan Peralihan ===