Keresidenan Cirebon: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Masa kekuasaan Belanda: Menambahkan referensi Jan Bremen
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 26:
== Masa kekuasaan Belanda ==
 
Pada masa kekuasaan Belanda yang masuk dengan berbagai perjanjian ke Cirebon dan akhirnya Belanda berhasil menyingkirkan kekuasaan politik para sultan di Cirebon dengan diangkatnya Jacob Palm, pada masa kemudian Belanda mulai menerapkan peraturan-peraturan di Cirebon seperti yang tertuang dalam ''reglement op het beheer van Cheribonesche Landen'' (peraturan tentang pengelolaan wilayah Cirebon) yang dikeluarkan pada 2 Februari 1809 di masa [[Herman Willem Daendels | gubernur jendral Herman Willem Daendels]] yang mengatur dengan jelas tentang struktur kewilayahan bahwa ''Cheribonesche Landen'' (wilayah Cirebon) dibagi dalam dua wilayah yaitu wilayah kesultanan Cirebon dan wilayah ''Cheribonesche-Preanger Landen'' (wilayah Priyangan-Cirebon) <ref name=bremen>Bremen, Jan. 2014. Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa: Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa 1720-1870. [[Jakarta]] : Yayasan Pustaka Obor Indonesia</ref>, posisi para sultan-sultan (telah dicabut hak politiknya), patih, tentang pemberian iuran, tentang sistem kerja paksa dan kewajiban anak negeri, polisi, pembuatan jalan dan dinas pos.
 
: Yayasan Pustaka Obor Indonesia</ref>, posisi para sultan-sultan (telah dicabut hak politiknya), patih, tentang pemberian iuran, tentang sistem kerja paksa dan kewajiban anak negeri, polisi, pembuatan jalan dan dinas pos.
Latar belakang dikeluarkannya peraturan tersebut salah satunya adalah penataan masyarakat, penguasa Belanda pada masa itu menginginkan agar masyarakat mendekati perusahaan kolonial dalam hal lapangan kerja, sementara dalam tataran kewilayahan paling kecil, masyarakat diperintahkan tinggal di desa yang jumlah penduduknya ditentukan, wilayah dengan jumlah penduduk kurang dari enam kepala keluarga tidak diakui keberadaannya dan harus bergabung dengan wilayah lain yang lebih besar, pemukiman dengan jumlah penduduk lebih dari sepuluh kepala keluarga diperbolehkan memiliki dua kepala (pimpinan), sementara pemukiman yang berisi enam hingga sepuluh kepala keluarga hanya diperbolehkan memiliki satu pemimpin.<ref name=bremen/>
 
== Masa pemerintahan Republik Indonesia ==