Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 3:
Bakornas PB dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden]] Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.
== Susunan organissi ==
Susunan keanggotaan Bakornas PB adalah:
# Ketua: [[Wakil Presiden Republik Indonesia]]
Baris 24:
Pelaksana Harian Bakornas PB mempunyai dukungan teknis dan administratif kepada Bakornas PB dalam pelaksanaan penanganan bencana dan kedaruratan. Pelaksana Harian Bakornas PB dipimpin oleh seorang Kalakhar, dengan jabatan strukturan Eselon Ia.
== Lihat pula ==
* [[Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana]] (Satkorlak PB)
* [[Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana]] (Satlak PB)
[[Kategori:
|