Bersuci dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mohamad rozi (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 7:
Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud. Kemudian secara istilah, thaharah artinya menghilangkan [[hadats]], [[najis]], dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.<ref>[[Al-Mughni]] karya [[Ibnu Qudamah]] (I/12) Taudhih Al-Ahkam syarh [[Bulughul Maram]] karya Abdullah Al-Bassam (I/87)</ref>
 
== Perkara bersuci ==
Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
* Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya
Baris 34:
Cara menghilangkan najis ini adalah dengan cara mencucinya sampai hilang warna, bau, rasa, zat, dan sebagainya hilang. contoh najis mutawassitah adalah bangkai, darah, nanah, tahi ayam, dan lain-lain.
* Najis ''mugallazah'' (najis berat)
Contoh najis mugallazah adalah jilatan anjing dan babi. jika terkena ini, maka cara menghilangkannya adalah dengan membasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali yang di sela-selanya diusap dengan debu (air tanah).
 
== Jenis air dan pembagiannya ==
Baris 43:
Di antara keempat macam air di atas, hanya air yang suci dan menyucikan sajalah yang paling cocok dan boleh digunakan untuk berthaharah.
 
== Rujukan ==
'''Catatan kaki'''
{{Reflist}}
Baris 51:
 
{{Bersuci}}
 
[[Kategori:Islam]]