Partai Penegak Demokrasi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rinazrina (bicara | kontrib)
Menyunting nama Ketua Umum
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
Baris 12:
|situsweb=
}}
'''Partai Penegak Demokrasi Indonesia''', sebelumnyasemula bernama [[Partai Demokrasi Indonesia]] (PDI), adalah salahdiantara satubeberapa [[partai politik]] di [[Indonesia]]. Dalam [[Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2009|Pemilu 2009]], partaiPPDI iniPartai Peserta Pemilu bernomordengan urut 19.
 
== Pemilu 2004 ==
Dalam pemilu 2004, PPDI memperoleh 1 kursi di DPR - RI, bergabung dalam Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.
 
== Pemilu 2009 ==
Dalam menghadapi pemilu 2009, PPDI dalam Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) PPDI di Kupang, 16-18 Nopember 2007 sempat akan beralih nama kembali menjadi Partai Demokrasi Indonesia. PDI "baru" ini akan menggunakan lambang yang sama dengan PDI lama. Akan tetapi, karena aturan electoral threshold dibatalkan oleh MK, PPDI tetap dapat mengikuti Pemilu 2009 tanpa berganti nama menjadi PDI.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No:686K/Pdt.Sus/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang Amar Putusannya Mengabulkan Permohonan Kasasi Menteri Hukum dan Ham RI dalam perkara Menteri Hukum dan Ham RI (Pemohon Kasasi) melawan Drs. H. Endung Sutrisno, MBA dan Drs. V. Joes Prananto (Termohon Kasasi) dengan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No:756/Pdt.G/2008/PN.Jak.Sel tanggal 1 Agustus 2008. Sehingga Munaslub PPDI di Kupang, 16-18 November 2007 <big>dinyatakan illegal'''ILLEGAL''' dan tidak'''TIDAK sahSAH'''.</big>
 
Pada tanggal 28-29 Juli 2008 telah dilaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUnaslub) PPDI di Surabaya. Hasil Keputusan Munaslub PPDI di Surabaya telah ditetapkan di dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No:M.HH-76.AH.11.01 Tahun 2008 tanggal 26 November 2008 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPP PPDI Masa Bhakti 2005-2010 dan Surat KPU No:3411/15/XII/2008 Tanggal 2 Desember 2008 Tentang Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI tentang Kepengurusan DPP PPDI yang ditujukan ke KPU Provinsi se-Indonesia dengan Ketua Umum, H. [[Mentik Budiwiyono]] dan Sekretaris Jenderal, [[Joseph Williem Lea Wea]].
 
Pemilu 2009, PPDI memiliki kurang lebih 63 Anggota DPRD di tingkat Provinsi dan Kabupaten di berbagai wilayah di Indonesia;
Jelang [[pemilu]] [[2009]] [[Dedi Sjahrir Panigoro]] diangkat menjadi Ketua Umum PPDI menggantikan Mentik Budiwiyono, setelah digelar Rapat Pimpinan Nasional PPDI di Jakarta, 4-5 Maret 2009. Pada kesempatan itu Mentik memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. <ref>[http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/03/21/03092739/Ketua.PPDI.Baru.Konsentrasi.Regenerasi Ketua PPDI Baru Konsentrasi Regenerasi] bisniskeuangan.kompas.com. 21 Maret 2009. Diakses tanggal 24 Desember 2015.</ref>
 
DPP PPDI Masa Bhakti 2010 - 2015;
 
Hasil Musyawarah Nasional PPDI ke 2 di Jakarta telah ditetapkan di dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No:M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 31 Agustus 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP PPDI Masa Bhakti 2010-2015 dengan Ketua Umum, '''''Drs. H. Sukarlan''''' dan Sekretaris Jenderal '''''Joseph Williem Lea Wea.'''''
 
== Forum Persatuan Nasional ==
Partai iniPPDI menjadi salah satu pendiri Forum Persatuan Nasional (FPN) yang dipimpin oleh [[Oesman Sapta]] dan didirikan 12 tokoh parpol antara lain [[Partai Persatuan Daerah]] (PPD), [[Partai Demokrasi Pembaruan]] (PDP), [[Partai Patriot]], [[Partai Nasional Banteng Kemerdekaan]] (PNBK) Indonesia, [[Partai Pelopor]], [[Partai Matahari Bangsa]] (PMB), [[Partai Indonesia Sejahtera]] (PIS), [[Partai Kasih Demokrasi Indonesia]] (PKDI), [[Partai Penegak Demokrasi Indonesia]] (PPDI), [[Partai Pemuda Indonesia]] (PPI), [[Partai Kedaulatan]] dan [[Partai Merdeka]]<ref>[http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=97582 "Partai Gurem Ingin Bersatu"]</ref>.
 
== Pemilu 2014 ==
PadaDalam proses seleksi partai politik peserta [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|pemilihan umum legistatif 2014]] yang diselenggarakan oleh [[Komisi Pemilihan Umum]], Partai Penegak Demokrasi Indonesia lolos dalam tahap verifikasi awal namun kemudian gagalmengalami kendala dalam tahap verifikasi administrasi.<ref>[http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7232&Itemid=1 16 Parpol Lolos Verifikasi Adminitrasi - Situs Resmi KPU]</ref> Pada tanggal [[10 Maret]] [[2013]], Partai Penegak Demokrasi Indonesia bersama sembilan partai nonparlemen lainnya menyatakan bergabung dengan [[Partai Hati Nurani Rakyat]].<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2013/03/10/1741281/Sepuluh.Parpol.Tak.Lolos.Verifikasi.Gabung.ke.Hanura Sepuluh Parpol Tak Lolos Verifikasi Gabung ke Hanura - Kompas.com]</ref>
 
== Rujukan ==