Partai Penegak Demokrasi Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menyunting nama Ketua Umum |
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ] |
||
Baris 12:
|situsweb=
}}
'''Partai Penegak Demokrasi Indonesia''',
== Pemilu 2004 ==
Dalam pemilu 2004, PPDI memperoleh 1 kursi di DPR - RI, bergabung dalam Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.
== Pemilu 2009 ==
Dalam menghadapi pemilu 2009, PPDI dalam Musyawarah Nasional Luar biasa (Munaslub) PPDI di Kupang, 16-18 Nopember 2007 sempat akan beralih nama kembali menjadi Partai Demokrasi Indonesia. PDI "baru" ini akan menggunakan lambang yang sama dengan PDI lama. Akan tetapi, karena aturan electoral threshold dibatalkan oleh MK, PPDI tetap dapat mengikuti Pemilu 2009 tanpa berganti nama menjadi PDI.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No:686K/Pdt.Sus/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang Amar Putusannya Mengabulkan Permohonan Kasasi Menteri Hukum dan Ham RI dalam perkara Menteri Hukum dan Ham RI (Pemohon Kasasi) melawan Drs. H. Endung Sutrisno, MBA dan Drs. V. Joes Prananto (Termohon Kasasi) dengan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No:756/Pdt.G/2008/PN.Jak.Sel tanggal 1 Agustus 2008. Sehingga Munaslub PPDI di Kupang, 16-18 November 2007 <big>dinyatakan
Pada tanggal 28-29 Juli 2008 telah dilaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUnaslub) PPDI di Surabaya. Hasil Keputusan Munaslub PPDI di Surabaya telah ditetapkan di dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No:M.HH-76.AH.11.01 Tahun 2008 tanggal 26 November 2008 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPP PPDI Masa Bhakti 2005-2010 dan Surat KPU No:3411/15/XII/2008 Tanggal 2 Desember 2008 Tentang Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI tentang Kepengurusan DPP PPDI yang ditujukan ke KPU Provinsi se-Indonesia dengan Ketua Umum, H. [[Mentik Budiwiyono]] dan Sekretaris Jenderal, [[Joseph Williem Lea Wea]].
Pemilu 2009, PPDI memiliki kurang lebih 63 Anggota DPRD di tingkat Provinsi dan Kabupaten di berbagai wilayah di Indonesia;
DPP PPDI Masa Bhakti 2010 - 2015;
Hasil Musyawarah Nasional PPDI ke 2 di Jakarta telah ditetapkan di dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No:M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 31 Agustus 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP PPDI Masa Bhakti 2010-2015 dengan Ketua Umum, '''''Drs. H. Sukarlan''''' dan Sekretaris Jenderal '''''Joseph Williem Lea Wea.'''''
== Forum Persatuan Nasional ==
== Pemilu 2014 ==
== Rujukan ==
|