Lambang negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bonaditya memindahkan halaman Lambang Negara Indonesia ke Lambang negara Indonesia: kapitalisasi
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
Baris 82:
== Beberapa aturan ==
[[Berkas:Garuda Pancasila.jpg|thumb|right|180px|Patung besar Garuda Pancasila, terpasang di Ruang Kemerdekaan [[Monas]], [[Jakarta]].]]
Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang Negara Indonesia berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang di gantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu" ditulis diatas pita yang dicengkeram oleh Garuda.  Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat Tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan [[Peraturan Pemerintah]] No. 43/1958 <ref>{{id}} [http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1958/pp-1958-043.txt Peraturan Pemerintah No.43]</ref>
 
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
# warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
# warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
# warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
# warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
# warna alam untuk seluruh gambar lambang.
 
Lambang Negara wajib digunakan di:
# dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
# luar gedung atau kantor;
# lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
# paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
# uang logam dan uang kertas; atau
# meterai.
 
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
# Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
# gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
 
Setiap orang dilarang:
# mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
# menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
# membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
# menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
 
<!-- (belum tahu diletakkan di mana, sembunyikan dahulu) == Sumber ==
[[Berkas:GarudaPancasila-gambarresmi-official.png|thumb|right|180px|Ukuran/dimensi resmi lambang negara.]]
 
* UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035)
* Artikel Garuda Pancasila (materi yang dipindahkan)
* Artikel Lambang Indonesia (awal)
-->
== Lagu Garuda Pancasila ==
Garuda Pancasila juga merupakan dan nama sebuah [[Daftar lagu nasional Indonesia|lagu nasional]] Indonesia yang diciptakan lagu dan liriknya oleh [[Sudharnoto]].