Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
logo
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 39:
'''Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia''' (disingkat '''BUA MA-RI''') adalah salah satu unit eselon I pada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang bertugas membantu Sekretaris [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] dalam membina dan melaksanakan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan [[Sekretariat Mahkamah Agung]] dan [[Kepaniteraan Mahkamah Agung]].<ref name="Perpres">[http://dprd.jatimprov.go.id/produkhukum/a77a6-PERPRES-NOMOR-13-TAHUN-2005-TENTANG-SEKRETARIAT-MAHKAMAH-AGUNG.pdf Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung]</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==
=== Tugas ===
Badan Urusan Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam membina dan melaksanakan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan [[Sekretariat Mahkamah Agung]] dan [[Kepaniteraan Mahkamah Agung]].<ref name="Perpres"/>
 
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas, Badan Urusan Administrasi menyelenggarakan fungsi<ref name="Perpres"/> :
# koordinasi dan pembinaan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung;
# pelaksanaan urusan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan [[Sekretariat Mahkamah Agung]] dan [[Kepaniteraan Mahkamah Agung]].
 
== Organisasi ==
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia terdiri dari<ref name="Pejabat"/> :
# Biro Perencanaan dan Organisasi
# Biro Kepegawaian
# Biro Keuangan
# Biro Perlengkapan
# Biro Sekretariat Pimpinan
# Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
# Biro Umum
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Templat:Mahkamah_Agung}}
 
[[Kategori:Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]