Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 2:
|nama = Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
|singkatan = BP Batam
|gambar = [[FileBerkas:Badan Pengusahaan Batam.jpeg|180px]]
|dasar = Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007
|sifat =
Baris 26:
'''Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam''' (disingkat '''BP Batam''') adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. Sebelumnya BP Batam adalah '''Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam''' atau lebih dikenal dengan nama '''Otorita Batam'''. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, BP Batam adalah [[Lembaga nonstruktural]] yang berbentuk [[Badan Layanan Umum]].<ref>[http://www.bpbatam.go.id/ini/aboutBida/bida_history.jsp Sejarah BP Batam]</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}