Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 26:
'''Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi''' (disingkat '''BPH Migas''') adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian [[Bahan Bakar Minyak]] dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]].<ref>[http://prokum.esdm.go.id/pp/2002/pp_67_2002.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002]</ref>
 
== Organisasi ==
=== Komite ===
Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional. Ketua dan para Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] setelah mendapat persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] berdasarkan usul [[Daftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia|Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia]]. Ketua Komite adalah Kepala BPH Migas.
 
=== Direktorat ===
# Direktorat Bahan Bakar Minyak
# Direktorat Gas Bumi
 
== Penolakan pembubaran BPH Migas oleh Mahkamah Konstitusi ==
Pada tanggal 28 Maret 2013, [[Mahkamah Konstitusi]] menolak permohonan ''judicial review'' [[Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu]] (FSPPB) dan [[Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia]] (KSPMI) untuk membubarkan BPH Migas. [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan BPH Migas tidak dapat disamakan dengan [[Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi|BP MIGAS]] yang telah dibubarkan pada 13 November 2012.<ref>[http://progresivenews.com/2013/04/02/mk-tolak-permohonan-pembubaran-bph-migas/ MK Tolak Permohonan Pembubaran BPH Migas]</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}