Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syusuf2016 (bicara | kontrib)
perbaikan penulisan, buat biru Prof.Dr. Oemar Seno Adji & update ketua Umum BP4 Prof. Dr. Salman Harun. Mks
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 18:
}}
 
'''Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan''' (sekarang) disingkat [[BP4]] adalah Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat [[Islam]] di [[Indonesia]] untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. [[BP4]] berdiri secara resmi pada tanggal [[3 Januari]] [[1961]] di [[Jakarta]], [[Indonesia]] berdasarkan SK Menteri Agama RI No.85 tahun 1961 yang menetapkan kepengurusan [[BP4]]. Saat ini [[BP4]] Pusat dipimpin oleh Ketua Umum BP4 Pusat periode 2014 - 2019 Drs. H. [[Wahyu Widiana]], M.A, dan Sekretaris Umum Drs. H. [[Najib Anwar]], M.H yang dikukuhkan oleh Menteri Agama [[Lukman Hakim Saifuddin]] pada tanggal 13 Oktober 2014 di [[Kementerian Agama Republik Indonesia]] Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
 
Sejak tahun 1978 [[BP4]] Pusat berkantor di Masjid Negara [[Istiqlal]] Ruang 66 menyiratkan pesan bahwa [[BP4]] mendapat amanat untuk ikut mengamalkan pesan Surat 66 at-Tahrim ayat 6 dan salah satu pesan dari [[6 hak antara sesama muslim]], yaitu jika dia minta nasihat kepadamu berilah nasihat. [[BP4]] Pusat khususnya hingga saat ini tiap hari kerja masih tetap konsisten memberikan pelayanan Konsultasi Perkawinan dan Penasihatan Hukum.<ref>http://www.bp4pusat.or.id/index.php/14-icetheme/homepage/122-daftar-konsultan</ref>
 
== Sejarah ==
BP-4 Langkah Awal di Jawa Barat. [[BP4]] berdiri sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia. Dari berbagai versi disebutkan istilah [[BP4]] pertama lahir di [[Bandung]] provinsi [[Jawa Barat]] pada hari Ahad, tanggal 3 Oktober 1954 atas inisiatif [[Arhata]] (Abdur Rauf Hamidy), almarhum Kepala Jawatan Urusan Agama Provinsi Jawa Barat saat itu. Pada hari dan tanggal tersebut diadakan musyawarah atau pertemuan yang dihadiri sekitar 100 orang terdiri dari wakil-wakil instansi pemerintah, tokoh masyarakat, para 'ulama, para pimpinan organisasi sosial Islam dan nasional. Bertempat di Ruang Sidang DPRD kota [[Bandung]] dari Jam 09:00 pagi sampai 13:00 WIB. [[Arhata]] sebagai pimpinan sidang mengemukakan konsep pembentukan organisasi BP-4 (Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian)yang bertujuan mempertinggi nilai perkawinan dan mewujudkan rumah tangga bahagia, dengan berusaha memberikan nasihat kepada khalayak ramai serta yang berkepentingan dalam soal-soal perkawinan, thalak dan rujuk dan memberikan nasihat perdamaian bagi suami isteri yang retak perkawinannya dan diancam perceraian. Alasan-alasan yang dikemukakan adalah angka perceraian yang semakin menaik hingga mencapai angka sekitar 60 - 80% dibanding nikah dan rujuk. Dan banyaknya terjadi perkawinan anak-anak di bawah umur.
 
Baris 36:
BP4 kemudian mengalami dinamika sejalan dengan perkembangan zaman. Sejak awal berdiri [[BP4]] senantiasa konsisten dalam menjaga keutuhan keluarga dan ikut berperan bersama organisasi keagamaan dalam mendorong lahirnya UU No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas perkawinan penduduk Indonesia khususnya kaum muslim yang menjadi mayoritas di negeri ini.
 
Menurut [[Hj. Zubaidah Muchtar]], lahir di [[Batang]], 11 Oktober 1936 (kini usia 79 tahun dan masih aktif) seorang tokoh muslimah, konsultan, mediator di Pengadilan Agama, trainer yang pernah menjadi politisi sebagai anggota DPR termuda, di usia 20-an, aktivis di berbagai organisasi Islam seperti [[PII]], [[BMOIWI]] (Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia) dan [[BP4]] turut berjuang dan menyaksikan lahirnya BP4 dan UU No.1 tahun 1974 menyatakan: "Sejak berdirinya BP4 mendapat dukungan baik dari berbagai ormas perempuan terutama yang berazaskan Islam dan para tokoh masyarakat serta tokoh agama. Di antara pendukung ada yang duduk sebagai anggota pengurus. Hanya untuk jabatan Ketua Umum, Sekretaris dan bendahara menurut AD (Anggaran Dasar) dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural di bidang Urusan Agama Islam Departemen Agama di semua jenjang, di Pusat oleh Direktur Urais, di provinsi oleh Kabid Urais, di Kabupaten oleh Kasi Urais dan di kecamatan oleh kepala KUA. Hal ini dimaksudkan melibatkan tanggung jawabnya dan mempermudah semua urusan sebagai konsekwensinya.
 
Ketika awal-awal BP4 berdiri tahun 1954 data talak di P2NTR ( Petugas Pencatat Nikah Talak dan Rujuk) di atas 55%. Pada saat sekitar tahun 1966 data tersebut menjadi menjadi 45%. Artinya dalam waktu 10 tahun, BP4 telah ikut menurunkan angka perceraian 10% dari 55% tahun 1955 menjadi 45% pada tahun 1966. Dengan demikian BP4 ada andilnya dalam turunnya angka perceraian. Alhamdulillah kegiatan dan kerja berat BP4 tidak sia-sia melainkan ada hasilnya.
 
Kebijakan Departemen Agama di bawah kepemimpinan Jenderal H.M. [[Soeharto]] sebagai presiden terhadap BP4 tidak mengalami perubahan. Artinya mendudukan BP4 sebagai Organisasi Semi Resmi. Adanya respon positif dan dukungan dari Kementerian Agama tersebut, BP4 memanfaatkan kondisi kondusif untuk sekali lagi mendesak pemerintah agar segera menyampaikan RUU Pernikahan Umat Islam kepada DPRGR."
Baris 48:
Presiden sebagai hasil Pemilu tentu ingin memenuhi kehendak rakyat yang menuntut agar segera diadakan UU Perkawinan. Untuk itu dalam waktu relatif singkat pemerintah dapat menyusun RUU dimaksud dan pada tanggal 31 Juli 1973 disampaikan oleh Menteri Kehakiman kepada DPR. DPR hasil Pemilu pun juga ingin mewujudkan prestasinya semaksimal mungkin untuk memenuhi janjinya dalam kampanye.
 
Maka dalam relatif singkat RUUP (Rancangan Undang-Undang Perkawinan) tersebut dibahas secara maraton dan hasilnya pada tanggal [[22 Desember 1973]] sebagai [[Hari Ibu]], RUU itu disahkan menjadi UU Perkawinan secara bulat sepakat oleh empat fraksi yaitu : PPP, PDI, Golkar dan ABRI.
 
Dalam Lembaran Negara UU tersebut dicatat sebagai UU No.1 Tahun 1974 (di singkat UUP) Tentang perkawinan. Perlu diingat bahwa kronologis terwujudnya UU tersebut tidak terlepas dari peran serta [[BP4]] dengan kata lain BP4 punya andil –bahwa BP4 ada perannya itu diakui oleh Menteri Kehakiman saat itu, [[Oemar Seno Adji|Prof. Oemar Seno Adji, SH]] dalam penjelasannya di hadapan Sidang Paripurna DPR September 1973.
Baris 54:
Perlu diketahui bahwa lahirnya UUP, bukan tanpa goncangan yang gawat baik di dalam Gedung DPR terutama di tengah masyarakat. Tanpa adanya lobbying antara fraksi-fraksi dan pemerintah niscaya berbagai crusial point, bisa gagal dan akan mengalami jalan buntu. Berkat adanya kesadaran bersama dalam lobby tersebut akhirnya tercapai konsensus bersama dengan Fraksi PPP (P3) atas lima hal pokok sebagai berikut :
 
# Hukum Agama Islam dalam perkawinan tidak akan dikurangi dan diubah.
# UU No.22/ 1946 Tentang Peradilan Agama dijamin kelangsungannya.
# Hal-hal yang bertentangan dengan Agama Islam dalam RUU Perkawinan tersebut akan dihilangkan (dihapus).
# Formulasi Pasal 2 ayat (1) mengenai mengenai sahnya perkawinan dirumuskan sebagai berikut : “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu.”
# Tentang perceraian dan poligami perlu diatur guna mencegah tindakan kesewenang-wenangan.
 
== Konsekwensi UUP bagi BP4 ==
Sebelum adanya UUP, ada kerjasama antara Pengadilan Agama (PA) dan [[BP4]] yaitu agar suami istri yang akan bercerai sebelum ke [[Pengadilan Agama]] hendaknya ke [[BP4]] terlebih dahulu untuk didamaikan. Bila tidak berhasil yang bersangkutan dikirim ke Pengadilan Agama oleh [[BP4]]. Tetapi dengan UUP Pasal 39 ayat (1) sebagai berikut : “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan yang berwenang setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
 
Baris 67:
Berkaitan dengan UU Peradilan Agama No.7 tahun 1989 sebagai perubahan atas UU No.14 tahun 1970 dengan Asas Peradilan mudah, murah dan cepat. Pasangan suami istri yang akan melakukan perceraian dapat langsung mendaftar ke Pengadilan Agama tak harus konsultasi terlebih dahulu ke [[BP4]].
 
UU No.20/ 1997 Tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) belum sempat dilaksanakan. Oleh sebab itu Orde Reformasi mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.73/1999 Tentang Cara Penggunaan PNBP. Isi PP tersebut antara lain dikatakan bahwa dana yang berasal dari PNBP hanya dapat digunakan oleh pihak yang memungutnya.
 
Adanya peraturan tersebut di atas, BP4 terkena imbasnya. Sejak reformasi [[BP4]] tidak dapat memperoleh dana secara langsung dari Kemenag sebab tidak ada dana non budgeter dari NR (Nikah dan Rujuk). Akibatnya sangat fatal karena seluruh jajaran BP4 dari pusat hingga daerah. Tidak dapat menjalankan program dan kegiatannya termasuk kursus calon pengantin oleh KUA. Stagnasi [[BP4]] yang kondisinya bagaikan kerakap di atas batu mati tak hendak hidup tak mau. Kondisi itu cukup lama dari tahun 1998 – 2008, yaitu 10 tahun.
Baris 73:
Dalam Munas BP4 ke XIV tahun 2009 di Jakarta, timbul paradigma baru sebagai solusi dari ketidakpastian kedudukan BP4 yang dikatakan [[semi resmi]] di lingkungan Depag. Sebagai lembaga pemerintah bukan tetapi sebagai swadaya masyarakat bukan sehingga mengalami kesulitan dalam bernapas –mencari sumber dana ke pemerintah terhalang UU No.20/1997 Tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tetapi mencari dana ke masyarakat sulit karena selama ini dipahami [[BP4]] itu bagian Departemen/ Kementerian Agama. Berdasarkan permasalahan tersebut Munas mengambil keputusan perlunya [[BP4]] mandiri dengan merobah AD dan ART.
 
== Sifat dan jenis organisasi ==
Sifat organisasi [[BP4]] dirumuskan sebagai berikut : “BP4 adalah organisasi mandiri, profesional yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah (Pasal 3 AD/ ART BP4).”<ref>https://bimasjabar.files.wordpress.com/2014/12/ad-art-hasil-munas-bp4-xv-2014.pdf</ref>
 
Jenis organisasi [[BP4]] adalah perkumpulan (Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 5 Statblad 1870 No. 64 sebagaimana terakhir diubah dengan Staatsblad 1904 No. 271 tentang pekumpulan Berbadan Hukum, pasal 1653 sampai Pasal 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perkumpulan) dan Akta Pendirian Perkumpulan BP4 No.08 tanggal 22 Maret 2010 oleh Notaris Saifuddin Arief, S.H.,M.H (setelah Munas XIV BP4 tahun 2009) serta Pasal 11 (ayat 1) UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas .<ref>http://www.bp4pusat.or.id/index.php/2013-05-14-08-49-44/132-akta-notaris-dan-sk-kemenkumham</ref>.<ref>http://www.dprd-diy.go.id/wp-content/uploads/2015/08/UU_NO_17_2013.pdf</ref>
 
== Visi dan Misi ==
* Visi BP4 adalah terwujudnya keluarga sakinah mawaddah warahmah.
* Misi BP4 adalah:
Baris 122:
 
== Susunan Pengurus BP4 Pusat ==
=== Periode 2014 - 2019 ===
==== Pembina ====
* [[Ketua Mahkamah Agung]] RI
* [[Menteri Agama]] RI
Baris 129:
* [[Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak]] RI
 
==== Dewan Pertimbangan ====
* Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
* Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI
Baris 146:
* Drs. H. [[Taufiq]], SH., MH.
 
==== Tim Ahli ====
* Drs. H. [[Mubarok]], M.Si.
* Dra. [[Hj. Zubaidah Muchtar]]
Baris 157:
* Drs. H. [[M. Goodwill Zubir]]
 
==== Pengurus Harian ====
* Drs. H. [[Wahyu Widiana]], M.A. (Ketua Umum)
* Drs. H. [[Tulus Sastrowijoyo]] (Wakil Ketua Umum)
Baris 169:
* Dra. Hj. [[D. Cholidah Hanum]],M.Pd.I. (Bendahara Umum)
* Dra. Hj. Kiki Tazkiyah (Wakil Bendahara)
* Hj. Atiek Ratnawati (Wakil Bendahara)
==== Ketua Bidang ====
* Ketua Bidang Konseling, Mediasi, Advokasi dan Penasihatan Perkawinan dan Keluarga: Dr. H. [[Soefyanto]], S.H, M.H.,M.M.
* Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Kursus: H. [[Muhammad Adib Machrus]], S.Ag.
Baris 176:
* Ketua Bidang Humas, Publikasi dan Dokumentasi [[Muhammad Fuad Nasar]], M.Sc
 
==== Sekretariat ====
* Drs. Rahmat Supena
* Solihin Muh. Yusuf, S. Ag<ref>http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/menag-pendidikan-pra-nikah-perlu-dijadikan-gerakan-nasional-</ref>