Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-karir +karier); perubahan kosmetika
Mas Agus (bicara | kontrib)
Baris 191:
== Visa ==
{{Main|Visa}}
Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
 
Jenis visa RI adalah visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Visa Kunjungan terdiri dari visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan visa kunjungan saat kedatangan , untuk Visa Tinggal Terbatas terdiri dari visa tinggal terbatas dan visa tinggal terbatas saat kedatangan. Perwakilan RI di luar negeri memiliki peran dalam penerbitan dan peneraan visa bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan visa pada wilayah akreditasi Perwakilan RI. Dalam penerbitan visa Perwakilan RI memiliki kewenangan untuk menerbitan visa kunjungan atas kuasa sendiri kecuali permohonan visa yang diperuntukan kegiatan jurnalistik dan negara tertentu yang memerlukan calling visa memerlukan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Peruntukkan visa dalam rangka kegiatan jurnalistik memerlukan rekomendasi dari Tim Kunjungan Orang Asing Kementerian Luar Negeri dan negara calling visa memerlukan rekomendasi dari Tim Penilai Visa Direktorat Jenderal Imigrasi. Perubahan kebijakan terbaru dalam pemberian fasilitas keimigrasian berupa visa adalah pemberian bebas visa bagi 169 negara tertentu melalui Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian berkaitan dengan pemberian visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Permohonan persetujuan visa pada Direktorat Jenderal Imigrasi diajukan melalui sistem visa online dengan cara melakukan registrasi, input data orang asing dan memindai lampiran dokumen persyaratan.
 
== Lihat pula ==