Deklarasi Djuanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rintojiang (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 125.162.214.139 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh BeeyanBot
Baris 3:
[[Berkas:Stamps of Indonesia, 071-07.jpg|thumb|Prangko peringatan 50 tahun Deklarasi Djuanda]]
[[Berkas:Stamps of Indonesia, 072-07.jpg|thumb|Prangko peringatan 50 tahun Deklarasi Djuanda]]
'''Deklarasi Djuanda test''' yang dicetuskan pada tanggal [[13 Desember]] [[1957]] oleh [[Perdana Menteri Indonesia]] pada saat itu, [[Djuanda Kartawidjaja]], adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
 
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu ''Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939'' (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.