Sistem presidensial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 3:
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu<ref>http://www.britannica.com/EBchecked/topic/134322/constitutional-law/256930/Monarchical-systems</ref>:
* [[Presiden]] yang dipilih rakyat
* Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
* Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
|