Dosen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 202.67.33.47 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Sabjan Badio |
|||
Baris 1:
{{refimprove}}
[[Berkas:bull3.jpeg|thumb|250px|Seorang
'''Dosen''' adalah pendidik profesional dan [[ilmuwan]] dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan [[ilmu pengetahuan]], teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.<ref>Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.</ref><ref>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.</ref>
Baris 6:
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
# Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
# Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,
# Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
# Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
|