Dosen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
{{refimprove}}
[[Berkas:bull3.jpeg|thumb|250px|Seorang
'''Dosen''' adalah pendidik profesional dan [[ilmuwan]] dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan [[ilmu pengetahuan]], teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.<ref>Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.</ref><ref>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.</ref>
|