Takaful: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Model: perubahan beberapa istilah yang lebih tepat
Ghalih.99 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Takaful ([[Bahasa Arab]]: التكافل) adalah konsep asuransi syariah (berlandaskan [[Perbankan Islam|Syariah Islam]]).
{{fikih|ekonomi}}
 
Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang (Insya Allah) sesuai syariat, di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal sebagai Takaful. Di Saudi sendiri Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative.
[[Berkas:Erwin-noekman takaful 2.jpeg|alt=Mekanisme Asuransi (konvensional)|thumb|Mekanisme Asuransi (Konvensional) - (c) www.erwin-noekman.com]]