Alimentasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, replaced: dibawah → di bawah
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 9:
Hak dan Kewajiban timbal balik antara orang tua dan anak tetap berlangsung meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. kekuasaan orang tua akan berakhir apabila:<ref name="ko"/>
 
# Anak mencapai umur 18 tahun;
# Anak Kawin;
# Salah satu atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya.
 
Pasal 49 ayat 1 UU Perkawinan menentukan bahwa yang dapat meminta pencabutan kekuasaan orang tua adalah:<ref name="ko"/>
 
# Orang tua yang lain;
# Keluarga anak dalam garis lurus ke atas;
# Saudara kandung yang telah dewasa;
# Pejabat yang berwenang.
 
Pengadilan akan memberikan keputusannya untuk mencabut kekuasaan orang tua apabila terbukti:<ref name="ko"/>
 
# Ia sangat melalaikan kewajiban terhadap anaknya;
# Ia berkelakuan Buruk sekali.
 
Ayat 2 dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.<ref name="ko">Komariah, Hukum Perdata, Malang:Universitas Muhammadiyah Malang. 2002, Hlm. 65</ref>