Alih daya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ign christian (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Transkerja (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh RaymondSutanto
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
Banyak perusahaan, misalnya [[Dell]], mendapat publikasi negatif karena keputusan mereka untuk alih daya dalam hal ''customer service'' dan ''technical support''.
 
== Bidang alih daya ==
 
Bidang pekerjaan alih daya yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
* [[ dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama]];
* [[ dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja]];
* [[ merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan]];
* [[ tidak menghambat proses produksi secara langsung]].
 
Bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:
* [[ Usaha pelayanan Kebersihan]],
* [[ Usaha penyedia tenaga pengaman]],
* [[ Usaha penyedia Angkutan pekerja/buruh]],
* [[ Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh]],
* [[ Usaha jasa penunjang Pertambangan dan perminyakan]].
 
UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 <ref>[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Ketenagakerjaan No 13/2003.</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://managedaily.co.id/news/index/category/human_resources_news/168/160 Cak Imin: Semua Pekerjaan Inti Tak Boleh Outsourcing]