Abolisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Momazzam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''''Abolisi''''' (bahasa latin, ''abolitio'') merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan [[pengadilan]] [[pidana]] kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah.<ref name = "ref1">{{citeweb|url= http://glosarium.org/arti/?k=abolisi|title=Abolisi |accessdate=17 Mei 2014 |publisher=Glosarium.org}}</ref> Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.<ref name = "ref2">{{citeweb|url= http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2094353-pengertian-grasi-amnesti-abolisi-rehabilitasi/|title=Abolisi |accessdate=17 Mei 2014 |publisher=Shvoong}}</ref> Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).<ref name = "ref1"/> Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan [[DPR]] (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).<ref name = "ref1"/>
 
== Hak Kepala Negara ==
Kepala negara mempunyai hak-hak khusus yang bersangkutan dengan hukum negara dan abolisi adalah salah satunya.<ref name = "ref2"/>
* [[Grasi]] adalah pengampunan dari kejahatan dan hukuman yang terkait dengannya.<ref name = "ref2"/> Hal ini diberikan oleh seorang kepala negara, seperti raja atau presiden, atau oleh otoritas [[gereja]] yang kompeten,yang berarti mengurangi hukuman kejahatan tanpa memaafkan kejahatan itu sendiri.<ref name = "ref2"/>
Baris 9:
* [[Remisi]] adalah pembatalan lengkap atau sebagian dari hukuman kejahatan dan terpidana masih dianggap bersalah karena melakukan kejahatan.<ref name = "ref2"/> Dengan kata lain, pemotongan masa tahanan.<ref name = "ref2"/>
 
== Rujukan ==
{{reflist}}