Lajur Kendaraan dengan Keterisian Penumpang yang Tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gombang (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 11680763 oleh 114.4.76.132 (bicara)
Gombang (bicara | kontrib)
k ~referensi baru
Baris 12:
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja saja yaitu hari [[Senin]] sampai [[Jumat]]. Hari [[Sabtu]], [[Minggu]] dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.
 
Kebijakan ini akhirnya dihapus pada masa Gubernur [[Basuki Tjahaja Purnama]] pada Mei 2016 dikarenakan keberadaan sejumlah proyek pembangunan di sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin, yang selama ini menjadi lokasi penerapan ''three in one''. Proyek tersebut adalah pembangunan mass rapid transit (MRT), pembangunan jalan layang di Bundaran Semanggi, dan penataan trotoar. Keberadaan proyek-proyek tersebut menyebabkan kemacetan akan tetap ada, dengan atau tanpa ''three in one''.<ref>[http://megapolitan.kompas.com/read/2016/05/11/09490161/.Three.in.One.Dihapus.Pagi.dan.Sore "Three in One" Dihapus, Pagi dan Sore]</ref> Sebagai pengganti dari kebijakan ''three in one'' ini, Pemerintah menggunakan kebijakan baru yakni pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap yang rencananya akan segera dimulai pada bulan Juli 2016 di empat jalanan protokol di ibukota Jakarta<ref>[httphttps://wwwm.arahtempo.comco/articleread/5409news/uji2016/06/17/083780816/dki-cobasiapkan-sistem-plat-nomor-ganjil-genap-dimulaipengganti-juli3-2016.html Uji Coba Plat Nomor Ganjil Genap Dimulai Juli 2016] Arah.com, tanggal 20 Juni 2016. Diakses tanggal 20 Juni 2016.in-1</ref>.
 
{{transportasi-stub}}