Radio: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
sembunyikan suntingan yang kurang ensiklopedis dan tidak ada referensi, beri tag sebagai peringatan
Radio Di Indonesia
Baris 1:
{{noref}}
[[Berkas:Truetone-Radio.jpg|thumbnail|200px|right|Sebuah radio merek Truetone]]
 
== '''Radio''' adalah teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara [[modulasi]] dan [[radiasi elektromagnetik]] (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini melintas, dan merambat lewat udara, dan bisa juga merambat lewat ruang angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul udara). ==
 
== Gelombang radio ==
Baris 57 ⟶ 58:
* {{id}} [http://www.bungeko.com/2010/04/radio-dari-masa-ke-masa.html/ Radio dari Masa ke Masa]
 
== RADIO DI INDONESIA ==
{{spektrum radio}}
Angin reformasi yang bertiup di Istana negara Jakarta telah menjatuhkan kekuasaan rezim otoriter Orde Baru. Soeharto mundur tanggal 21 mei 1998 dari sii angin itu berembus kencang hingga kantor menteri penerangan, Tempat media penyiaran di kendalikan, Dalam tempo tidak lebih dari enam bulan keluar SK mempen No 134/1998 yang menghapus semua aturan ketat materi siaran radio.pada tahun 1999 Departemen penerangan dilikuidasi oleh presiden Abdurrahman Wahid dengan alasan penerangan adalah urusan masyarakat. Likuidasi ini motomatis mencabut semua kewenangan yang dimiliki lembaga itu dalam UU No 24/1997 tentang penyiaran. Sejak itu dimulailah masa-masa kebebesan tanpa regulasi dalam dunia penyiaran hingga disahkan UU No. 32/2002 tentang penyiaran. Pada masa tersebut jumlah stasiun radio terutama radio komersial meningkat tajam, setajam materi informasi yang disajikannya. Radio memsuki masa keemasan sebagai "media berorientasi pasar".Reformasi radio artinya perubahan secara mendasar struktur kepemilikan, visi, misi, orientasi, dan format siaran radio dalam tiga aras:
# pelepasan kendali sosial ekonomi dan politik radio dari kewenangan penuh pemerintah kepada pihak swasta, kepada mekanisme pasar atau kontrol internal media penyiaran.
# pengakuan dan penyediaan akses yang lebih terbuka kepada publik sebagai pemilik frekuensi untuk menjadi pendengar, partisipan interaktif, hingga pemilik radio siaran.
# mendorong pertumbuhan gerakan untuk menjadikan radio sebagai medium pemberdayaan sosial melalui pendirian radio-radio alternatif diluar radio komersial dan RRI, dengan program siaran yang lebih berkarakter, kritis, dan edukatif.
ketiganya memiliki karakteristik tersendiri dan berkekuatan hukum setara.
 
sejak akhir 1998, siaran radio di Indonesia mengalami "modernisasi" dan penguatan peran sosial politik yang amat signifikan. Sebagaimana internet, koran, majalah, dan televisi, radio adalah medium komunikasi massa yang dapat digunakan setiap orang untuk tujuan tertentu. Di Indonesia ada tiga tujuan dominan pendirian radio:
# pelayanan kebutuhan pendengar pendirian diawali dengan penelitian khalayak untuk mengetahui bagaimana kebutuhan pendengar terhadap media radio baik isi siaran, waktu siar, maupun kemasan acaranya
# aktualisasi kepentingan pengelola. Setiap orang yang berkiprah dibidang keradioan pasti memilii motivasi pribadi misalnya: ingin populer, memperluas relasi, atau ingin memperkuat eksistensi dirinya dalam kancah pergulatan politik. Tidak ada yang salah dari motivasi itu, tetapi apabila terlalu dominan maka yang terjadi adalah personifikasi seluruh program siaran radio.
# perolehan pendapatan ekonomi, inilah tujuan paling populer, radio telah menjadi objek mencari keuntungan dan lapangan kerja yang mengharuskan pemilik mengelokasikan keuntungannya untuk gaji karyawan. Radio merupakan pusat interaksi antara pengiklan dan pengelola, pengiklan berkepentingan agar produk-produk komersialnya ditebar ke khalayak serta mencari keuntungan dari pembelian produk-produk tersebut setelah disiarkan di radio. sementara itu pengelola radio membutuhkan keuangan dari iklan agar mampu untuk terus berkembang dan meningkatkan kualitas acara serta SDM-nya.
Ketiga tujuan itu dapat berpadu dalam sebuah pendirian radio, meskipun tujuan terakhir umumnya lebih dominan. Maraknya pendirian radio nonkomersial bertumpu pada pada tujuan pertama, yaiyu kebutuhan pendengar medium aktualisasi dan interaksi sosial di antara mereka. Tujuan hakiki pendirian radio sebetulnya adalah pelayanan kebutuhan pendengar. Hanya saja, seringkali yang lebih tampak menonjol adalah sisi komersialnya. Pengusaha yang cerdik menangkap peluang dengan memperkuat basis bisnisnya melalui pendirian radio.
 
Dampak negatif komersialisasi radio membuat semua siaran cenderung selalu diposisikan sebagai komoditi, pertama, seluruh acara siaran dikelola menurut prinsip mencari keuntungan dengan standartertentu sehingga menegasi program yang secara kreatif melayani kebutuhan publik, namun dalam jangka pendek belum memberikan keuntungan ekonomi.<ref>masduki, Menjadi Broadcaster Profesional, pustaka populer lkis, yogyakarta 2004.</ref>
 
[[Kategori:Radio| ]]