Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 28:
'''Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia''' (MWA UI) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri (Bidang Pendidikan), Senat Akademik Universitas, Rektor, Masyarakat, Karyawan dan Mahasiswa yang kesemuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas setahun, digantikan oleh wakil dari mahasiswa angkatan di bawahnya mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan<ref>{{cite web|url=http://mwa.ui.ac.id/profil.html |title=Profil MWA UI|publisher=MWA UI|date= 11 Maret 2014 |accessdate=27 Oktober 2014}}</ref>
 
== Tugas dan Fungsi ==
* Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
# Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
# Memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
# Menetapkan kebijakan umum universitas;
# Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas;
# Bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
# Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
# Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
# Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas;
* Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu;
* Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat 2 ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
* Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.<ref>{{cite web|url=http://mwa.ui.ac.id/struktur-organisasi.html |title=Tugas dan Fungsi MWA UI|publisher=MWA UI|date= 11 Maret 2014 |accessdate=27 Oktober 2014}}</ref>
 
== Kepengurusan ==
'''Ketua''': Erry Riyana Hardjapamekas
<br/>'''Sekretaris''': Prof. Sidharta Utama, CFA, Ph.D
<br/>'''Anggota''':
* [[Muhammad Nasir|Prof. Muhammad Nasir]]
* [[Muhammad Anis|Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis. M. Met.]]
* Prof. Dr. dr.Akmal Taher, SpU (K)
* Prof. Dr.PH dr. Amal Chalik Sjaaf, SKM,
* Dr. Jatna Supriatna
* Kurnia Toha, Ph. D
* Prof. Melani Budianta, Ph.D
* Dra. Setyowati, S.Kp., MAppSc, Ph.D
* Prof. CFA Sidharta Utama, Ph.D
* Prof. Dr. dr. Farid A. Moeloek, SP.OG
* Prof. Satrio Budihardjo Joedono, Ph. D
* Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Ph.D
* Sumantri Slamet Iman Santoso, Ph.D
* Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA
* Ach. Mukhtarul Huda, SHI, SH, M.Si,
* Fadel Muhammad
 
{{UI}}
 
== Referensi ==
 
[[Kategori:Universitas Indonesia]]