Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-amandemen +amendemen); perubahan kosmetika
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Pemilihan umum (pemilu) di [[Indonesia]]''' pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu [[DPR]], [[DPRD Provinsi]], dan [[DPRD Kabupaten]]/[[DPRD Kota|Kota]]. Setelah amandemenamendemen keempat [[UUD 1945]] pada [[2002]], pemilihan [[Presiden Republik Indonesia|presiden]] dan [[Wakil Presiden Republik Indonesia|wakil presiden]] (pilpres), yang semula dilakukan oleh [[MPR]], disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian [[dari]] pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada [[2007]], berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
 
Baris 17:
== Jadwal ==
 
=== Sistem gelombang pemilihan umum kepala daerah <ref>[http://m.antaranews.com/berita/480618/tujuh-gelombang-pilkada-serentak-2015-hingga-2027] Pilkada serentak</ref> ===
{| class="wikitable sortable"
|-
Baris 59:
* Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan umum untuk semua jenis digelar serentak pada tahun 2019 nanti pilkada setiap tahun yang bervariasi.
 
== Komponen sistem pemilu <ref>[http://www.scribd.com/doc/48848459/8/Tabel-1-Perbandingan-Sistem-Proporsional-dan-Sistem-Distrik Komponen sistem pemilu (halaman 54)]</ref> ==
{| class="wikitable sortable"
|-