Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-amandemen +amendemen); perubahan kosmetika |
|||
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Pemilihan umum (pemilu) di [[Indonesia]]''' pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu [[DPR]], [[DPRD Provinsi]], dan [[DPRD Kabupaten]]/[[DPRD Kota|Kota]]. Setelah
Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Baris 17:
== Jadwal ==
=== Sistem gelombang pemilihan umum kepala daerah <ref>[http://m.antaranews.com/berita/480618/tujuh-gelombang-pilkada-serentak-2015-hingga-2027]
{| class="wikitable sortable"
|-
Baris 59:
* Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan umum untuk semua jenis digelar serentak pada tahun 2019 nanti pilkada setiap tahun yang bervariasi.
== Komponen sistem pemilu <ref>[http://www.scribd.com/doc/48848459/8/Tabel-1-Perbandingan-Sistem-Proporsional-dan-Sistem-Distrik Komponen sistem pemilu (halaman 54)]</ref> ==
{| class="wikitable sortable"
|-
|