Partai Persatuan Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, replaced: Propinsi → Provinsi using AWB |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Amandemen +Amendemen) |
||
Baris 24:
Partai Persatuan Daerah lahir berdasarkan UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik. Dinamika lahirnya PPD dilandasi dengan semangat yang tak mengenal lelah para tokoh penggagas mampu menghadapi arus dan gelombang yang begitu dahsyat untuk membawa perahu yang bermuatan ide dan konsep sebagai bayi yang baru lahir sampai kepada satu tujuan yakni diakui dan disahkannya partai PPD sebagai peserta Pemilu 2004.
Aturan main dalam UU yang mengatur bahwa anggota DPD yang dipilih rakyat setiap Provinsi diwakili 4 (empat) orang atau anggota DPD hasil Pemilu 2004 tidak lebih dari sepertiga (1/3) jumlah anggota DPR.
|