Konvensi Jenewa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Sejarah: minor cosmetic change
k Bot: Penggantian teks otomatis (-amandemen +amendemen); perubahan kosmetika
Baris 10:
 
== Sejarah ==
[[FileBerkas:Herter - In the name of mercy give.jpg|thumb|Poster Palang Merah dari [[Perang Dunia Pertama]].]]
[[FileBerkas:Geneva Conventions 1864-1949.svg|thumb|Perkembangan Konvensi Jenewa dari 1864 sampai 1949.]]
 
Pada tahun 1862, [[Henry Dunant]] menerbitkan bukunya, ''Memory of Solferino'' (Kenangan Solferino), mengenai kengerian perang.<ref>{{cite book|last = Dunant|first = Henry|title = A Memory of Solferino|url = http://www.icrc.org/eng/resources/documents/publication/p0361.htm }} English version, full text online.</ref> Pengalaman Dunant menyaksikan perang mengilhaminya untuk mengusulkan:
Baris 42:
 
=== Protokol ===
Konvensi-konvensi Jenewa 1949 telah dimodifikasi dengan tiga protokol amandemenamendemen, yaitu:
# Protokol I (1977), mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional
# Protokol II (1977), mengenai Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional
Baris 90:
Peperangan moderen terus mengalami perubahan, dan dewasa ini proporsi konflik bersenjata yang bersifat non-internasional semakin meningkat [misalnya: Perang Saudara di Sri Lanka, Perang Saudara di Sudan, dan Konflik Bersenjata di Kolombia. Pasal 3 Ketentuan yang Sama menangani situasi-situasi tersebut, dengan dilengkapi oleh Protokol II (1977). Pasal dan protokol tersebut menguraikan standar hukum minimum yang harus diikuti untuk konflik internal. Mahkamah internasional, terutama Mahkamah Pidana Internasional untuk eks-Yugoslavia, telah membantu mengklarifikasi hukum internasional di bidang tersebut. Dalam putusannya mengenai kasus Jaksa Penuntut v. Dusko Tadic tahun 1999, Mahkamah Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia menetapkan bahwa pelanggaran berat berlaku tidak hanya pada konflik internasional, tetapi juga pada konflik bersenjata internal. Lebih lanjut, Pasal 3 Ketentuan yang Sama dan Protokol II dianggap sebagai [[hukum internasional kebiasaan]] (''customary international law''), yang memungkinkan dilakukannya penuntutan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang belum secara formal menerima ketentuan-ketentuan Konvensi Jenewa.
 
== Catatan dan referensi ==
{{Reflist|30em}}
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Geneva Convention}}
* [http://www.icrc.org/ihl.nsf/CONVPRES?OpenView Texts and commentaries of 1949 Conventions & Additional Protocols]