Konstitusional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-amandemen +amendemen)
Baris 1:
'''Konstitusional''' dari akar kata [[konstitusi]] atau [[konstitusi|Undang-Undang Dasar]], dengan demikian merujuk pada semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara. Karena Undang-Undang Dasar adalah hukum tertinggi dalam suatu negara maka suatu tindakan konstitusional adalah semua langkah yang sesuai hukum. Tetapi selanjutnya karena konstitusi diuraikan dalam berbagai [[undang-undang]] dan lain [[peraturan perundang-undangan]], maka sering pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang bersama [[parlemen]] (di [[Indonesia]] [[Dewan Perwakilan Rakyat]]) maka dalam beberapa situasi pelanggaran hukum bisa merupakan pelanggaran terhadap peraturan di bawah konstitusi sehingga untuk menetapkan apakah suatu undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dibentuklah [[Mahkamah Konstitusi]].
 
Di [[Indonesia]], pada masa pemerintahan Presiden [[Soeharto]] yang dikenal sebagai era [[Orde Baru]], misalnya konstitusi mendapat posisi yang begitu sakral sehingga tidak bisa diubah barang sekata pun. Tetapi sejak bergulirnya Reformasi telah 4 kali perubahan dilakukan terhadap [[UUD 1945|konstitusi RI]]. Bersama dengan perubahan atau amandemenamendemen konstitusi tersebut maka berubah pula batasan tentang tindakan konstitusional. Misalnya dengan dicantumkannya [[Hak Asasi Manusia]] (HAM) dalam konstitusi maka perspektif HAM menjadi sah sebagai argumen hukum dan politik.
 
== Perbedaan sistem republik dan monarki dibawah konstitusi ==